
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta. Untuk Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan tidak lebih dari Rp500 juta atau hasil penjualan lebih dari Rp300 juta dan tidak lebih dari Rp2,5 milyar. Untuk Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 milyar atau hasil penjualan lebih dari Rp2,5 milyar dan tidak lebih dari Rp50 milyar.
Mungkin banyak juga yang belum tahu bagaimana caranya mendaftarkan usahanya sebagai UMKM. Berikut yang perlu dilakukan untuk mendapatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online:
- Surat pengantar dari RT dan RW yang terkait dengan lokasi usaha.
- Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
- Pas foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha dan jumlah modal usaha. Bisa dilakukan dengan cara online di https://www.oss.go.id/oss/
- Pelaku usaha harus memiliki alamat email yang aktif dan password yang mudah diingat.
Setelah mendaftar UMKM, kalian juga bisa bergabung dengan PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM. Pasar Digital UMKM merupakan platform digital yang dibentuk oleh pemerintah demi memperluas akses pasar pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM merupakan platform digital yang baru-baru ini muncul setelah diperkenalkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Platform ini bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Platform ini nantinya akan jadi bagian penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Ya, PaDi UMKM akan menjadi tempat yang mempertemukan UMKM dan BUMN ketika BUMN ingin melakukan pengadaan barang dan jasa. Tetapi produk atau jasa yang ditawarkan maksimal di angka Rp14 milliar. Di atas nominal tersebut maka masih berlaku sistem tender.
Untuk BUMN yang bertransaksi saat ini sudah berjumlah 9 BUMN. Dijadwalkan selama 6 bulan pertama di tahun 2021 akan bertambah 30 BUMN. Lalu pada 6 bulan terakhir diharapkan semua BUMN akan melakukan transaksi kepada UMKM yang ada di seluruh Indonesia.
Hal ini sangat baik bagi perekonomian. Apalagi jika PaDi UMKM bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang, maka bisa dipastikan pemulihan ekonomi Indonesia yang saat ini sedang lesu bisa semakin cepat dilakukan.
Keuntungan lainnya dari PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM adalah pelaku UMKM bisa memiliki kesempatan untuk menjadi vendor pengadaan barang dan jasa BUMN di seluruh Indonesia. Tentu saja hal itu sangat baik bagi perkembangan dunia UMKM Indonesia.
Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan UMKM kalian dan bergabung bersama PaDi UMKM!